Sabtu, 06 Oktober 2018

Surat Perjanjian Jual Beli, lengkap pengertian, langkah-langkah dan contoh-contoh.


Surat Perjanjian Jual beli 
Surat Perjanjian Jual beli adalah Surat perjanjian yang dibuat atas kesepakatan transaksi jual dan beli suatu barang, antara pihak penjual dan pembeli. Surat ini sebagai bukti transaksi yang dapat dijadikan dasar kekuatan hukum. Surat perjanjian jual beli ini harus ditandangani kedua belah pihak, saksi dan notaris. Selain itu harus ada tanda bukti yang syah yaitu materai.

Langkah-Langkah Penyusunan Surat Perjanjian Jual Beli 
1.    Menentukan barang yang akan diperjualbelikan beserta kualifikasinya, seperti letak atau batas-batasnya, luas, dan harganya. 
2.    Menuliskan identitas pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian itu: nama, alamat, pekerjaan, dan tempat/tanggal lahir. 
3.    Menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak (berdasarkan kesepakatan bersama). 
4.    Menuliskan kembali rancangan itu menjadi pasal-pasal.

Fungsi:
a.    Sebagai bukti autentik adanya transaksi jual beli barang/jasa dari kedua belah pihak
b.    Untuk menghindari persengketaan

Macam-macam surat perjanjian berdasarkan isinya:
a. Surat perjanjian jual beli
b. Surat perjanjian sewa menyewa
c. Surat perjanjian kontak kerja
d. Surat perjanjian pinjam meminjam

Macam-macam surat perjanjian berdasarkan sifatnya:
a.     Perjanjian autentik yaitu surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak yang bertransaksi, saksi-saksi dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
b.     Perjanjian bawah tangan yaitu surat perjanjian yang ditangani oleh kedua belah pihak yang bertransaksi.

Ciri-ciri surat perjanjian jual-beli:
a.    Surat dibuat oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
b.    Di dalam surat tersebut berisi pernyataan secara tertulis kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.    Terdapat pasal-pasal yang menyangkut hak dan kewajiban antara dua belah pihak yang melakukan transaksi.
d.    Surat tersebut berisi pernyataan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran barang itu.
e.    Sebaliknya, pihak pembeli berhak atas penerimaan barang dan wajib membayar barang itu kepada pihak penjual sesuai dengan harga yang telah disepakati.
f.     Dalam surat perjanjian jual-beli, barang yang dapat diperjanjikan berupa barang bergerak (alat-alat perabotan dan kendaraan) dan barang-barang tidak bergerak atau barang tetap (contohnya adalah rumah, gedung, dan tanah).
g.    Menggunakan  ragam bahasa  surat baku
h.    Penulisannya seperti surat resmi, mulai dari kepala surat sampai tanda tangan.

Sistematika surat perjanjian jual-beli:
1.  Judul
2.  Identitas penjual dan pembeli (nama, alamat, pekerjaan)
3.    Isi dalam bentuk pasal-pasal yang menjadi kesepakatanmeliputi:
a.  Pasal 1 menyebut nama barang yang dijual serta segala keterangan mengenai barang yang dijual.
b.  Pasal 2 menyebutkan besarnya harga harga barang dan cara pembayarannya.
c.  Pasal 3 menyebutkan waktu penyerahan barang dari penjual kepada pembeli
d.  Pasal 4 menerangkan kewajiban pembeli setelah barang diserahkan pada pembeli
e.  Pasal 5 menerangkan kewajiban penjual terhadap barang yang dijual
f.   Pasal 6 menerangkan langkah yang diambil kedua belah pihak jika terjadi adanya perselisihan
g.  Pasal penutup
1)  Surat perjanjian dibuat beberapa rangkap sebanyak orang yang membubuhkantanda tangan.
                   2)   Perjanjian dbuat tanpa paksaan.
           h.  Nama kota, tanggal, bulan, dan  tahun.
i.       Tanda tangan dan nama lengkap masing-masing pihak dan saksi saksi, pejabat yang berwenang.

Contoh surat perjanjian jual beli rumah :
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini Kamis, 24 Mei 2018,kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
:
Joko Susilo
NIK
;
87654568
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jl. Perjuangan No. 123, Medan
Sebagai penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan perjanjian jual beli dengan :
Nama
:
Abdul Rozak
NIK
:
8764878
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil;
Alamat
:
Jl. Pertempuran No. 123, Medan
Sebagai pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut:
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang beralamat di Jl. Bunga Cempaka No. 123, Medan.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Medan, 24 Mei 2018
Pihak Pertama,                                                        Pihak Kedua,


Joko Susilo                                                             Abdul Rozak


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
:
Joko Susilo
NIK
:
897658
Pekerjaan
:
Petani
Alamat
:
Desa Mekarsari, Kec. Sejati, Kab. Sukabumi
Selanjutnya nama tersebut di atas disebut sebagai Pihak I ( Pertama )
Telah mengadakan jual beli dengan :
Nama
:
Abdul Rozak
NIK
:
987658976
Pekerjaan
:
Petani
Alamat
:
Desa Mekarsari, Kec. Sejati, Kab. Sukabumi
Selanjutnya nama tersebut di atas sebagai Pihak II ( Kedua )
Dengan ini menyatakan bahwa pihak I (Pertama) mempunyai sebidang tanah sawah seluas 17.50 m2  yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Sejati, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut :
1.    Sebelah utara  : JUDIN
2.    Sebelah selatan  : MARKHAMAH
3.    Sebelah timur  : JALAN
4.    Sebelah barat  : ALUR
Luas                            : 17.50 m2
Tanah sawah tersebut oleh pihak I (Joko Susilo) dijual lepas/selama-lamanya kepada pihak II (Abdul Rozak) dengan harga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dan mulai membajak 2019 MT I. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan rasa sadar dan kekeluargaan dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan  apabila kami mengingkari pernyataan ini kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sukabumi,  24 Mei 2018
Pihak Pertama,                                                              Pihak Kedua,

Joko Susilo.                                                                             Abdul Rozak
(dikutip dari www.suratresmi.id)



Semoga bermanfaat ... 






1 komentar: