Surat Perjanjian Jual beli
Surat Perjanjian Jual beli adalah Surat
perjanjian yang dibuat atas kesepakatan transaksi jual dan beli suatu
barang, antara pihak penjual dan pembeli. Surat ini sebagai bukti transaksi
yang dapat dijadikan dasar kekuatan hukum. Surat perjanjian jual beli ini harus
ditandangani kedua belah pihak, saksi dan notaris. Selain itu harus ada tanda
bukti yang syah yaitu materai.
Langkah-Langkah Penyusunan Surat Perjanjian Jual Beli
1. Menentukan barang yang akan
diperjualbelikan beserta kualifikasinya, seperti letak atau batas-batasnya,
luas, dan harganya.
2. Menuliskan identitas pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian itu: nama, alamat, pekerjaan, dan tempat/tanggal
lahir.
3. Menentukan hak dan kewajiban kedua
belah pihak (berdasarkan kesepakatan bersama).
4. Menuliskan kembali rancangan itu
menjadi pasal-pasal.
Fungsi:
a.
Sebagai bukti autentik adanya transaksi
jual beli barang/jasa dari kedua belah pihak
b.
Untuk menghindari persengketaan
Macam-macam
surat perjanjian berdasarkan isinya:
a. Surat perjanjian jual beli
b. Surat perjanjian sewa menyewa
c. Surat perjanjian kontak kerja
d. Surat perjanjian pinjam meminjam
Macam-macam
surat perjanjian berdasarkan sifatnya:
a. Perjanjian
autentik yaitu surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak yang
bertransaksi, saksi-saksi dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
b. Perjanjian
bawah tangan yaitu surat perjanjian yang ditangani oleh kedua belah pihak yang
bertransaksi.
Ciri-ciri
surat perjanjian jual-beli:
a.
Surat dibuat
oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
b.
Di dalam surat tersebut berisi
pernyataan secara tertulis kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.
Terdapat pasal-pasal yang menyangkut
hak dan kewajiban antara dua belah pihak yang melakukan transaksi.
d.
Surat tersebut berisi pernyataan
bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran barang
itu.
e.
Sebaliknya, pihak pembeli berhak
atas penerimaan barang dan wajib membayar barang itu kepada pihak penjual
sesuai dengan harga yang telah disepakati.
f.
Dalam surat perjanjian jual-beli,
barang yang dapat diperjanjikan berupa barang bergerak (alat-alat perabotan dan
kendaraan) dan barang-barang tidak bergerak atau barang tetap (contohnya adalah
rumah, gedung, dan tanah).
g.
Menggunakan ragam
bahasa surat baku
h.
Penulisannya seperti surat resmi, mulai
dari kepala surat sampai tanda tangan.
Sistematika
surat perjanjian jual-beli:
1. Judul
2. Identitas
penjual dan pembeli (nama, alamat, pekerjaan)
3. Isi dalam
bentuk pasal-pasal yang
menjadi kesepakatan, meliputi:
a. Pasal 1
menyebut nama barang yang dijual serta segala keterangan mengenai barang yang dijual.
b. Pasal 2
menyebutkan besarnya harga harga barang dan cara pembayarannya.
c. Pasal 3 menyebutkan waktu penyerahan
barang dari penjual kepada pembeli
d. Pasal 4 menerangkan kewajiban pembeli
setelah barang diserahkan pada pembeli
e. Pasal 5 menerangkan kewajiban
penjual terhadap barang yang dijual
f. Pasal 6
menerangkan langkah yang diambil kedua belah pihak jika terjadi adanya perselisihan
g. Pasal penutup
1) Surat
perjanjian dibuat beberapa rangkap sebanyak orang yang membubuhkantanda
tangan.
2) Perjanjian dbuat tanpa paksaan.
h. Nama
kota, tanggal, bulan, dan tahun.
i.
Tanda tangan dan nama lengkap masing-masing pihak dan saksi saksi,
pejabat yang berwenang.
Contoh
surat perjanjian jual beli rumah :
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada
hari ini Kamis, 24 Mei 2018,kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
|
:
|
Joko
Susilo
|
NIK
|
;
|
87654568
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
Swasta
|
Alamat
|
:
|
Jl.
Perjuangan No. 123, Medan
|
Sebagai
penjual selanjutnya disebut pihak pertama, telah mengadakan
perjanjian jual beli dengan :
Nama
|
:
|
Abdul
Rozak
|
NIK
|
:
|
8764878
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai
Negeri Sipil;
|
Alamat
|
:
|
Jl.
Pertempuran No. 123, Medan
|
Sebagai
pembeli selanjutnya disebut pihak kedua, isi perjanjian tersebut:
Pasal I
Pihak
kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 164.235.000,00,- (seratus
enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima) sebagai penjualan
sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, yang beralamat di Jl. Bunga Cempaka
No. 123, Medan.
Pasal II
Apabila
suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua
pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara kemuka pengadilan, namun akan
menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian
ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta
dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Medan, 24 Mei 2018
Pihak
Pertama, Pihak
Kedua,
Joko
Susilo Abdul
Rozak
Contoh
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama
|
:
|
Joko Susilo
|
NIK
|
:
|
897658
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Alamat
|
:
|
Desa Mekarsari, Kec. Sejati, Kab. Sukabumi
|
Selanjutnya nama
tersebut di atas disebut sebagai Pihak I ( Pertama )
Telah mengadakan jual
beli dengan :
Nama
|
:
|
Abdul Rozak
|
NIK
|
:
|
987658976
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Alamat
|
:
|
Desa Mekarsari, Kec. Sejati, Kab. Sukabumi
|
Selanjutnya nama
tersebut di atas sebagai Pihak II ( Kedua )
Dengan ini menyatakan bahwa pihak I (Pertama) mempunyai sebidang
tanah sawah seluas 17.50 m2 yang
terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Sejati, Kabupaten Sukabumi, dengan
batas-batas sebagai berikut :
1.
Sebelah utara :
JUDIN
2.
Sebelah selatan
: MARKHAMAH
3.
Sebelah timur :
JALAN
4.
Sebelah barat :
ALUR
Luas
: 17.50 m2
Tanah sawah tersebut
oleh pihak I (Joko Susilo) dijual lepas/selama-lamanya kepada pihak II (Abdul
Rozak) dengan harga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dan mulai membajak
2019 MT I. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas.
Demikian pernyataan
ini kami buat dengan rasa sadar dan kekeluargaan dan tidak ada unsur paksaan
dari pihak manapun. Dan apabila kami
mengingkari pernyataan ini kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Sukabumi, 24 Mei 2018
Pihak Pertama, Pihak
Kedua,
Joko Susilo. Abdul
Rozak
(dikutip dari www.suratresmi.id)
Semoga bermanfaat ...
makasih kak sangat membantu
BalasHapusharga excavator baru 2019